Kebijakan Pemerintah Terbaru soal Kawasan Industri

Kim Belawan

Artikel dan Berita Tentang Kawasan Industri Kim Belawan

gambar Kebijakan Pemerintah Terbaru soal Kawasan Industri

Pada tahun 2024, Pemerintah Indonesia menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri. Kebijakan ini menggantikan PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, dengan cakupan yang lebih luas dan pendekatan yang lebih strategis dalam pengembangan sektor industri nasional. Tujuan utamanya adalah mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia, meningkatkan daya saing industri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan PP 20/2024

PP 20/2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan ini bertujuan untuk:

Mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Indonesia.

  1. Mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor industri pengolahan nasional.

  2. Menumbuhkan pusat pertumbuhan industri yang baru.

  3. Meningkatkan pemanfaatan sumber daya industri menjadi produk industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi.

  4. Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem sumber daya industri yang berkelanjutan.

  5. Memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan industri di daerah.

Cakupan dan Pengaturan dalam PP 20/2024

PP 20/2024 mengatur secara rinci tentang perwilayahan industri, yang mencakup:

  • Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI): Wilayah yang memiliki potensi dan daya saing tinggi untuk pengembangan industri.

  • Kawasan Peruntukan Industri (KPI): Wilayah yang diperuntukkan bagi kegiatan industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

  • Kawasan Industri (KI): Kawasan yang dibangun dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri untuk kegiatan industri.

  • Sentra Industri Kecil dan Menengah (Sentra IKM): Wilayah yang diperuntukkan bagi pengembangan industri kecil dan menengah.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa perusahaan industri yang akan menjalankan kegiatan industri wajib berlokasi di kawasan industri, kecuali untuk daerah yang belum memiliki kawasan industri, terdapat kawasan ekonomi khusus yang memiliki peruntukan industri, atau seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis.

Insentif dan Fasilitas

Untuk mendorong investasi dan pengembangan kawasan industri, PP 20/2024 memberikan berbagai insentif dan fasilitas, antara lain:

  • Insentif Fiskal dan Nonfiskal: Perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri dapat diberikan insentif fiskal berupa perpajakan dan kepabeanan, serta insentif nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Kemudahan Pembangunan dan Pengelolaan Tenaga Listrik: Perusahaan kawasan industri diberikan fasilitas kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dan kepentingan umum di dalam kawasan industri.

  • Insentif Daerah: Perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri dapat diberikan insentif daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dan Sanksi

Pemerintah pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha kawasan industri untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian. Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau penutupan sementara.

Implementasi dan Tantangan

Implementasi PP 20/2024 diharapkan dapat mempercepat industrialisasi di daerah dan menciptakan iklim industri yang kondusif. Namun, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti pertanahan, tata ruang, ketersediaan infrastruktur dasar, energi, air baku, dan perizinan. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pengelola kawasan sangat diperlukan untuk menyelesaikan hambatan tersebut.

PP 20/2024 merupakan langkah strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan industri yang lebih merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan pengaturan yang lebih komprehensif dan pemberian insentif yang menarik, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri nasional, menarik investasi, serta menciptakan lapangan kerja yang luas bagi masyarakat.

Pemerintah terus berkomitmen untuk menyusun aturan turunan dari PP ini, seperti Peraturan Menteri dan aturan teknis lainnya, guna mendukung implementasi kebijakan ini secara efektif dan efisien.

Dengan demikian, PP 20/2024 menjadi fondasi penting dalam transformasi industri nasional menuju arah yang lebih inklusif, kompetitif, dan berkelanjutan

On Key

Related Posts